Selasa, 23 September 2008

Komite, Partner Utama Lembega Pendidikan


Upaya peningkatan pendidikan secara utuh dan luas terus di upayakan pemerintah melalui pemerataan pendidikan diberbagai jenjang pendidikan dan dalam hal pembiayaan atau alokasi pendanaan yang tercantum dalam undang undang pendidikan. Terkait dengan pendanaan maka, pemerintah juga mempunyai keinginan untuk pendidikan lebih meningkat. Dalam menjalankan dan melaksanakan pendidikan pemerintah tidak mampu melakukan sendiri tanpa ada bantuan dari peran masyarakat secara menyeluruh untuk mensukseskan pendidikan yang telah dicita-citakan dalam UUD’45.



Peran masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan secara menyeluruh dalam membina peserta didik yang lebih mempunyai prestasi akademis dibidang masing-masing. Dan juga siap menghadapi tantangan dan perkembangan zaman. Peran masyarakat ini akan terwadahi dalam Komite Sekolah yang mempunyai pengertian yaitu pertama sebagai wadah atau badan yang mewakili peran orang tua peserta didik secara kelembagaan yang mampu memperjuangkan dan mengakomodasi pandangan, aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam menggali potensi masyarakat guna keberhasilan pendidikan khususnya di satuan pendidikan tertentu, kedua sebagai wadah dan representasi kepedulian yang mempunyai sifat yang idependen dan tidak ada hubungan hirarkis dengan pemerintah. Komite mempunyai ruang lingkup pada satuan pendidikan sedangkan Dewan pendidikan lebih luas untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di tingkat kabupaten.

Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan (sekolah) belum mampu sepenuhnya memberikan pendanaan dalam jumlah yang sesuai dengan program yang dibuat. Sehingga ada kesan pendidikan mahal. Dalam hal ini masyarakat sebagai partner mempunyai kewajiban bersama dalam upaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peran dan kemampuan yang adil dan berimbang dalam ikut dan peduli terhadap proses pendidikan. Pihak penyelenggara sekolah harus membuka diri untuk mengkomunikasikan program pendidikan yang di ajukan, masyarakat juga harus menjadi pengontrol transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, agar berjalan sesuai ketentuan dan berhasil mengantarkan peserta didik mencapai prestasi yang diharapkan.

Pada hakekatnya mutu dan kualiatas peserta didik akan ditentukan dan dinilai masyarakat. Sekolah yang mampu bersaing dan mempunyai banyak prestasi dari anak didiknya akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Standarisasi mutu pendidikan akan dapat dicapai apabila peran masyarakat dan apresiasi masyarakat ditampung dan diaktualisasikan dalam program dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Pada sisi yang lain masih banyak dijumpai penyelenggara pendidikan yang dalam pembentukan dan penentuan badan komite tanpa mempertimbangkan latar belakang dan program yang akan dijalankan, sehingga banyak sekali terjadi ketimpangan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan tersebut. Dan ada juga kalanya masyarakat justru merasa bahwa komite merupakan kepanjang tanganan dari sekolah yang secara syah melegalkan program yang diajukan dengan rincian pendanaan yang kadang sangat memberatkan. Dalam peran ini komite sebagai perwakilan masyarakat harus mempunyai peran penengah yang mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu tanpa mengorbankan kesempatan mereka yang ingin tetap berprestasi di lembaga sekolah. Dan memberikan kepedulian besar terhadap sekolah tanpa mendiskreditkan kemampuan masyarakat dalam upaya mendidik dan membina peserta didik menjadi sebuah harapan. kesimpulan bahwa pihak sekolah dan komite harus saling menyadari dan membuka diri : pertama pihak sekolah membuka diri terhadap keberadaan komite sekolah dengan fungsi dan perannya. Kedua pihak komite sekolah menyadari sebagai perwakilan masyarakat dalam memanfaatkan fungsi dan perannya mampu sebagai partner yang baik dalam ikut serta peduli terhadap dunia pendidikan dan menunjang kebutuhan sekolah sehingga terwujud sekolah yang bermutu dan mampu menciptakan berbagai prestasi yang diharapkan pemerintah, sekolah penyelenggara dan juga masyarakat pada umumnya….semoga saja.


Ponorogo, 23 September 2008
Chozin Asrori, S. Pd